SPIRIT REVOLUSI MEDIA NUSANTARA LAPORKAN PEMDES BANGUN I KE KEJAKSAAN NEGERI SIDIKALANG
DAIRI – Manajemen Spirit Revolusi Media Nusantara yang diwakili oleh Kepala Perwakilan Sumut dan Kepala Biro Dairi, resmi melaporkan Pemerintah Desa Bangun I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, ke kantor Kejaksaan Negeri Sidikalang. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
DUGAAN PENGURANGAN VOLUME DAN PEMALSUAN DOKUMEN
Dalam laporannya, pihak media menyoroti pengelolaan anggaran untuk 11 kegiatan dengan total pagu Rp 773.000.000,-. Berdasarkan hasil observasi lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya pengurangan volume pekerjaan dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban. Dari total anggaran tersebut, diduga terdapat nilai sekitar Rp 229.000.000,- yang realisasinya tidak sesuai dengan fakta fisik dan peruntukan di lapangan.
DESA DINILAI MEMBANGKANG PERINTAH DINAS PMD
Sebelum melapor, Spirit Revolusi telah melakukan konfirmasi secara lisan maupun melalui surat resmi. Namun, pihak Pemerintah Desa Bangun I tidak memberikan jawaban yang jelas dan terkesan menghindar. Padahal, diketahui bahwa Kepala Dinas PMD Kabupaten Dairi telah memberikan perintah tegas agar pihak desa segera menjawab dan menanggapi surat tersebut. Akan tetapi, perintah tersebut tidak diindahkan dan pihak desa tetap membangkang hingga berujung pada pelaporan hukum ini.
DASAR HUKUM PENDUKUNG
Laporan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 mengenai perbuatan merugikan keuangan negara dan pemalsuan dokumen.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat/dokumen.
TUNTUTAN KETERBUKAAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Pihak Spirit Revolusi meminta Kejaksaan Negeri Sidikalang dan Inspektorat Kabupaten Dairi untuk bekerja sungguh-sungguh dengan menerapkan semangat lagu "Pribadi Bangsaku Ayo Maju".
"Maju dalam arti transparan dan terbuka menangani laporan masyarakat, bukan menjaga kepentingan pribadi atau kelompok. Pemerintah yang bersih dan anti KKN harus dibangun dengan keterbukaan informasi anggaran, bukan ditutup-tutupi," tegas perwakilan media.
Lebih lanjut, Spirit Revolusi menuntut agar kasus ini segera disidik. "Jika terbukti melanggar hukum, sanksi tegas harus diberikan. Namun jika tidak bersalah, buktikan secara hukum agar publik tahu kebenarannya," pungkasnya.
(EBM)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar